Kemalasan Wakil Rakyat

VIRUS malas rupanya masih menjangkiti tubuh Dewan Perwakilan Rakyat. Paling tidak hal itu terlihat saat berlangsung rapat paripurna dengan agenda tunggal pertanggungjawaban realisasi APBN Tahun Anggaran 2008, Selasa (26/1).

Pada acara yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani itu ruang sidang tampak kosong. Hanya tempat duduk di bagian tengah yang banyak terisi, sedangkan di deretan pinggir banyak kursi yang kosong melompong.

Dalam daftar hadir tercatat 291 anggota menghadiri sidang paripurna itu. Jumlah tersebut memang sudah memenuhi kuorum karena lebih separuh dari 560 anggota dewan hadir.

Akan tetapi, kebanyakan mereka hadir di atas kertas, hadir secara administratif karena hanya menandatangani daftar hadir dan setelah itu menghilang. Faktanya banyak kursi melompong di ruang sidang paripurna. Sungguh pemandangan yang tak elok.

Kemalasan bersidang itu menunjukkan bahwa sejauh ini DPR periode 2009-2014 tidak menjalankan fungsi anggaran dengan baik. Bukankah sidang paripurna tersebut membahas penggunaan APBN Tahun 2008 oleh pemerintah? Bukankah DPR sendiri yang menyetujui dan mengesahkan APBN itu?

Kemalasan bersidang juga memperlihatkan bahwa anggota DPR belum menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Sebab, agenda sidang paripurna tersebut adalah pertanggungjawaban realisasi APBN Tahun 2008. Melalui sidang paripurna itulah, anggota dewan semestinya mengawasi, mengontrol, dan meminta pertanggungjawaban lembaga eksekutif dalam merealisasikan APBN.

Kemalasan bersidang sudah terlihat pada sebulan pertama masa kerja DPR. Saat sidang internal berlangsung di ruang rapat komisi, banyak anggota dewan malah asyik masyuk mengurusi kredit tunai dari satu bank nasional.

Virus malas lain yang menjangkiti tubuh wakil rakyat adalah kemalasan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga pertengahan Januari 2010, baru 229 dari 560 anggota dewan yang telah menyerahkan laporan kekayaan mereka kepada KPK. Padahal, tenggat penyerahan laporan harta kekayaan berakhir 1 Desember 2009. Itu artinya tingkat kepatuhan pelaporan kekayaan para legislator hanya 40,69%.

Virus malas lain yang juga berjangkit di tubuh para legislator adalah kemalasan membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP.

Kemalasan memiliki NPWP jelas bukti tersendiri bahwa anggota dewan belum mampu menjadi warga negara yang baik. Akan tetapi, sang pemalas itu sangat rajin menuntut dan menikmati haknya. Lihat saja, baru tiga bulan bekerja, anggota dewan telah mendapat fasilitas komputer mahal, renovasi rumah dinas mewah, dan sebentar lagi, kenaikan gaji.

Ada logika yang terbalik di situ. Di mana pun, siapa pun, semestinya menunjukkan kinerja dulu, baru memperoleh fasilitas. Di gedung wakil rakyat, diberikan fasilitas dulu, termasuk kepada mereka yang malas, baru kinerja diharapkan meningkat. Sungguh logika yang menyesatkan.


Source : Media Indonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar